RUANG LINGKUP, TUGAS POKOK DAN FUNGSI,
TUJUAN, PROGRAM KEGIATAN, HASIL DAN INDIKATOR KEBERHASILAN SERTA PERSYARATAN P2TP2A
Pengertian
Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) adalah salah satu bentuk wahana pelayanan bagi perempuan dan anak dalam upaya pemenuhan informasi dan kebutuhan dibidang pendidikan, kesehatan, ekonomi, politik, hukum, perlindungan dan penanggulangan tindak kekerasan serta perdagangan terhadap perempuan dan anak.
Tugas Pokok
Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak merupakan salah satu wadah pelayanan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak bagi masyarakat. Dalam pelaksanaan tugas sesuai kebutuhan pokok permasalahan yang di tangani oleh setiap daerah.
Fungsi
Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak memfasilitasi penyediaan berbagai pelayanan untuk masyarakat baik fisik maupun non fisik yang meliputi informasi, rujukan, konsultasi, pelatihan keterampilan dan lain-lain. (pendidikan, kesehatan, ekonomi, politik, hukum, serta perlindungan perempuan dan anak, tindak kekerasan dan perdagangan orang).
Tujuan
Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak bertujuan memberikan kontribusi terhadap terwujudnya kesetaraan dan keadilan gender dalam berbagai kegiatan pelayanan terpadu bagi peningkatan kondisi, peran dan perlindungan perempuan serta memberikan kesejahteraan dan perlindungan anak.
Program
1. Pemberdayaan Perempuan.
2. Perlindungan Perempuan dan Anak dari tindak kekerasan dan perdagangan orang.
3. Komunikasi, Informasi dan Edukasi.
4. Peningkatan partisipasi anggota masyarakat.
5. Peningkatan kapasitas pengelola.
Hasil Yang diharapkan
1. Terbentuknya P2TP2A yang berfungsi sebagai pusat informasi gender dan anak.
2. Tersedianya pelayanan terpadu dan lembaga mediasi pemberdayaan perempuan dan anak dalam rangka peningkatan kualitas hidup perempuan, kesejahteraan dan perlindungan anak.
3. Terfasilitasinya peningkatan kemampuan, keterampilan, dan kemandirian perempuan dan anak.
4. Terjalinnya kerjasama kemitraan antara pemerintah, lembaga/ organisasi kemasyarakatan, dunia usaha/ swasta dengan masyarakat dalam pemenuhan kebutuhan perempuan dan anak.
5. Terbangunnya mekanisme dialog, komunikasi dan kemitraan antara masyarakat, pemerintah dan dunia usaha.
Indikator Keberhasilan
1. Terbentuknya dan berfungsinya P2TP2A yang memberikan pelayanan pemberdayaan perempuan, perlindungan perempuan dan anak di bidang hukum, politik, pendidikan, kesehatan, ekonomi, tindak kekerasan dan perdangan orang.
2. Meningkatkan jumlah perempuan dan anak yang memanfaatkan P2TP2A.
3. Meningkatkan jumlah perempuan dan anak yang memanfaatkan P2TP2A.
4. Berjalannya mekanisme dialog dan komunikasi antara pemerintah, masyarakat dan dunia usaha.
5. Adanya kerjasama antara P2TP2A dengan pemerintah dan dunia usaha.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar