Bentuk-bentuk kegiatan
1. Sosialisasi keberadaan pelayanan dan aktivitas P2TP2A
2. Pelayanan konsultasi fisik, non fisik, konseling dan rujukan
3. Pelatihan pengetahuan dan keterampilan
4. Pengembangan jejaring pelayanan
5. Pengelolaan
Pengelola
Ditentukan berdasarkan kesepakatan bersama
Melibatkan berbagai bidang / sektor / lembaga kemasy dan individu
PELAYANAN P2TP2A
Ada 5 Materi
Menangani Data
Pelatihan
Pendampingan / Fasilitasi
Pelayanan Konseling
Pelayanan Rujukan
Menangani Data
JENIS DATA
Kekerasan :Fisik dan Non Fisik
Kekerasan Jasmani (fisik)
Penyiksaan Mental
Deprivasi Ekonomi
Diskriminasi
Serangan Seksual
Perbudakan seksual
Intimidasi berbasis Gender
Perdagangan Perempuan dan Anak
Pelatihan
Macam Pelatihan
Ada 4 macam
1. Pelatihan Tingkat Pengurus P2TP2A
2. Pelatihan Tingkat Mitra kerja
3. Pelatihan untuk Calon Relawan dan Relawan
4. Pelatihan untuk Korban dan Masyarakat
Pelatihan Tingkat Pengurus
Pelatihan Keterampilan Manajemen (Kepemimpinan, Pengelolaan P2TP2A, Manj Perencanaan, Hukum dll)
Metoda ; di kelas, studi banding, pelatihan berjenjang, seminar dll
Peserta adalah pengurus yang terlibat langsung dengan kegiatan P2TP2A
Pelatihan Tingkat Mitra Kerja
Sasaran: pengambil keputusan di Pemerintahan/ Pemda Swasta/Perorangan,BUMN/BUMD,Donatur,Yayasan , RS, Kepolisian RI, LBH, ORMAS
Tujuan agar mitra kerja mengerti manfaat yang diperoleh dari kegiatan P2TP2A
Materi pelatihan al; pengenalan gender dan kekerasan terhadap perempuan dan anak, UU tentang perempuan dan anak dan tenaga kerja dll
Metoda ; Seminar / FGD
Pelatihan untuk Korban dan Masyarakat
Sasaran;Korban kekerasan, kelompok masyarakat, organisasi masyarakat, RT/RW, Tokoh masy/agama
Tujuan: Korban dan Masyarakat mampu untuk mandiri
Materi; Gender, tehnik pengorganisasian / pengembangan masyarakat, pemulihan ekonomi dan pemulihan korban
4 Azas Dalam Pelayanan Pendampingan
Tidak boleh mengadili dan menyalahkan korban
Membangun hubungan antara pendamping dan korban
Korban dibantu dalam mengambil keputusan sendiri
Mampu menguatkan korban agar bangkit
Jenis Pendampingan
Recovery Psikologis
Konseling
Terapi
Menyelesaikan masalah
Proses Hukum
Fase Follow-up / Tindak Lanjut
Cara Menggerakkan Masyarakat
Diajak berpartisipasi dalam kegiatan penanganan tindak kekerasan
Himbauan untuk melaporkan apabila ada tindak kekerasan
Himbauan untuk melindungi korban tindak kekerasan
Diikut sertakan menyebar luaskan informasi tentang P2TP2A
Diikut sertakan dalam pencarian fakta di lapangan
Tujuan Pelayanan Konseling
Membantu Korban / Klien
Dapat mengambil keputusan terbaik
Mencegah dalam menghadapi masalah yad
Menemukan dan menggunakan potensi yang dimilikinya
Pelayanan Rujukan
Bantuan Layanan Rujukan
Layanan resosialisasi yang diberikan kepada korban berdasarkan Standard Operation Procedure (SOP) yang berlaku
Lembaga Rujukan
1. Rumah Sakit / Pusat Krisis Terpadu
2. Ruang Pelayanan Khusus ( Kepolisian RI)
3. Rumah Aman / Shelter
4. Woman Crisis Center
5. Lembaga Bantuan Hukum
6. LSM berbasis pemberdayaan ekonomi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar