Adanya kebutuhan-kebutuhan yang dirasakan oleh masyarakat khususnya perempuan untuk segera dipenuhi. Kebutuhan tersebut berkaitan dengan pendidikan, kesehatan, lingkungan hidup, ekonomi, tenaga kerja, hukum, politik, pengambilan keputusan, informasi dan perlindungan diri dari tindak kekerasan dan perdagangan orang.
Dalam hal kebutuhan-kebutuhan tersebut diatas pemerintah dapat memberikan pelayanan publik berupa :
Kejar paket A dan B
Pelatihan keterampilan
Layanan kesehatan (posyandu, imunisasi, mensosialisasi gerakan sayang ibu, ASI, meningkatkan produktifitas ekonomi perempuan, KUB, UPPKS, URKY, koperasi/UMKM dan pendidikan politik bagi perempuan).
Untuk memenuhi kebutuhan dalam pelayanan masyarakat diperlukan wahana yang dapat memberikan pelayanan secara terpadu, selanjutnya kajian kelayakan perlu dilakukan untuk mengetahui kebutuhan dan manfaat yang dapat diberikan kepada masyarakat khususnya perempuan dan anak untuk membantu memecahkan suatu masalah.
Setelah mendapatkan kesimpulan dari kajian kelayakan maka terbentuknya komitmen masyarakat untuk membentuk wahana layanan (P2TP2A) dengan di dukung pemerintah daerah (Provinsi/kabupaten/kota), lembaga masyarakat dan dunia usaha.
Dengan adanya komitmen masyarakat maka diharapkan sumberdaya manusia dan sumber dana untuk mendukung operasional dapat tercipta guna melayani masyarakat sesuai kebutuhannya.
Dengan demikian wahana layanan pusat pelayanan terpadu pemberdayaan perempuan dan anak dapat berfungsi dan bermanfaat khususnya perempuan dan anak untuk membantu pemecahan masalah yang dialami masyarakat.