Gedung Kantor P2TP2A Kabupaten Indragiri Hilir

Gedung Kantor P2TP2A Kabupaten Indragiri Hilir
Alamat : Jln. Sungai Beringin, depan Stadion Bola, Tembilahan - Indragiri Hilir - RIAU - Sumatera

Senin, 17 Januari 2011

MEKANISME KERJA P2TP2A

    Pembentukan organisasi P2TP2A adalah langkah awal dari suatu proses pelayanan terpadu bagi masyarakat. Untuk itu diperlukan mekanisme kerja untuk melaksanakan kegiatan P2TP2A.
     Tiga langkah yang harus disiapkan:
1.    Pembentukan organisasi
a.    Sesuaikan dengan kebutuhan dan kepentingan wilayah.
    Berdasarkan hasil rapat koordinasi (pemerintah, organisasi/lembaga kemasyarakatan non pemerintah, dunia usaha/swasta);
    Individu-individu yang memiliki jiwa sukarela terhadap hal-hal yang mungkin terjadi khususnya terhadap kaum perempuan dan anak.
b.    Perlu ada kekuatan hukum berupa SK Gubernur/SK Bupati setempat
    Salah satu bentuk koordinasi atas pemerintah dan masyarakat;
    Pemerintah sebagai fasilitator dan masyarakat sebagai pelaksana di lapangan;
    Pemerintah dan masyarakat dapat selalu bersinergi dalam pembangunan pemberdayaan perempuan dan penanganan masalah-masalah yang mungkin terjadi di lapangan.


2.    Pengelolaan
a.    Perencanaan perlu dilakukan dalam melakukan pelayanan kepada masyarakat
    Anggaran dasar/anggaran rumah tangga;
    Visi dan misi kelembagaan;
    Program dan kegiatan dari kajian/definisi yang telah ditentukan;
    Jenis layanan yang disediakan;
    Mekanisme  kerja P2TP2A berdasarkan prinsip-prinsip menajemen yang dibutuhkan secara menyeluruh dan rinci/detail.
b.    Pelaksanaan
    Perlu direncanakan mulai dari persiapan, perencanaan dan pelaksanaan dengan melibatkan pihak-pihak terkait;
    Aktivitas disesuaikan dengan kepentingan masyrakat setempat sebagai pelayanan P2TP2A kepada masyarakat diberikan sesuai kebutuhan, kepentingan dan permasalahan masyarakat setempat;
    Proses pelayanan harus jelas dan sederhana agar pelayanan berjalan optimal;
    Jenis-jenis layanan yang dibutuhkan ditangani dengan baik oleh tenaga professional di bidangnya;
    Penyebaran data dan informasi yang jelas dan akurat serta benar perlu dibuat secara tertulis agar masyarakat mengerti dan memahami keberadaan P2TP2A;
    Jejaring kerja sama yang harmonis antara sektor/instansi terkait dan organisasi non pemerintah perlu ditingkatkan.

c.    Pemantauan dan evaluasi
    Melihat pelaksanaan P2TP2A yang telah berjalan;
    Guna pengambilan keputusan yang tepat dan capat terhadap kelangsungan P2TP2A;
    Pemantauan dilakukan setiap 6 (enam) bulan sekali;
    Pemantauan sebagai dasar untuk upaya pengembangan dan pelaksanaan kegiatan P2TP2A.

d.    Pelaporan
    Hasil pemantauan dan evaluasi dituangkan dalam bentuk laporan kegiatan dan untuk disampaikan ke semua pihak.
3.    Kegiatan-kegiatan P2TP2A
a.    Penyediaan data dan informasi
1)    Data memberikan gambaran tentang permasalahan yang dialami masyarakat dan menentukan jenis layanan yang prioritas bagi masyarakat
2)    Data mudah dibaca masyarakat dapat disajikan pada whiteboard yang ditempelkan di suatu ruangan
    Data tentang jumlah kasus dan permasalahan yang dialami masyarakat seperti di bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi, tindak kekerasan, ketenagakerjaan, sosial, dan sebagainya (jika memungkinkan secara terpilah);
    Memberikan informasi tentang prosedur untuk memperoleh layanan di P2TP2A.


b.    Kegiatan pelayanan
1)    Pelayanan diberikan sesuai ketersediaan fasilitator
2)    Pelayanan dapat berupa :
    Konseling;
    Terapi, psikologis dan medis;
    Pendidikan dan pelatihan;
    Pendampingan.
c.    Kegiatan promosi
    Informasi kepada masyarakat tentang P2TP2A tentang jenis-jenis pelayanan yang tersedia serta fasilitas-fasilitas yang dimiliki;
    Dalam bentuk papan nama, leaflet, spanduk, media cetak, media elektronik, dan lain-lain;
    Komunikasi dari mulut ke mulut (getak tular);
    Pertemuan formal (PKK, Posyandu, dan sebagainya).
d.    Pusat rujukan
    Pelayanan yang diberikan berdasarkan permintaan dengan mendatangi tempat layanan lainnya;
    Pelayanan rujukan;
    Memberikan akses informasi kepada masyarakat yang membutuhkan;
    Memfasilitasi masyarakat yang mempunyai masalah belum terselesaikan.
e.    Kegiatan pengembangan jejaring
    Pertemuan konsultasi dan koordinasi secara berkala, atau;
    Berkomunikasi melalui berbagai media (tatap muka, internet, email, dan sebagainya).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar