Gedung Kantor P2TP2A Kabupaten Indragiri Hilir

Gedung Kantor P2TP2A Kabupaten Indragiri Hilir
Alamat : Jln. Sungai Beringin, depan Stadion Bola, Tembilahan - Indragiri Hilir - RIAU - Sumatera

Senin, 17 Januari 2011

KERANGKA PIKIR PEMBENTUKAN P2TP2A

Adanya kebutuhan-kebutuhan yang dirasakan oleh      masyarakat khususnya perempuan     untuk segera   dipenuhi. Kebutuhan tersebut berkaitan dengan pendidikan, kesehatan, lingkungan hidup,  ekonomi, tenaga kerja, hukum, politik, pengambilan keputusan, informasi dan perlindungan diri dari tindak kekerasan dan perdagangan orang.
Dalam hal kebutuhan-kebutuhan tersebut diatas pemerintah dapat memberikan  pelayanan publik berupa :
    Kejar paket A dan B
    Pelatihan keterampilan
    Layanan kesehatan (posyandu, imunisasi, mensosialisasi gerakan sayang ibu, ASI, meningkatkan produktifitas ekonomi perempuan, KUB, UPPKS, URKY, koperasi/UMKM dan pendidikan politik bagi perempuan).
    Untuk memenuhi kebutuhan dalam pelayanan masyarakat diperlukan wahana         yang dapat memberikan pelayanan secara terpadu, selanjutnya kajian kelayakan perlu dilakukan untuk mengetahui kebutuhan dan manfaat yang dapat diberikan kepada masyarakat khususnya perempuan dan anak untuk membantu memecahkan suatu masalah.
    Setelah mendapatkan kesimpulan dari kajian kelayakan maka terbentuknya komitmen masyarakat untuk membentuk wahana layanan (P2TP2A) dengan di dukung pemerintah daerah (Provinsi/kabupaten/kota), lembaga masyarakat dan dunia usaha.
    Dengan adanya komitmen masyarakat maka diharapkan sumberdaya manusia dan sumber dana untuk mendukung operasional dapat tercipta guna melayani masyarakat sesuai kebutuhannya.
    Dengan demikian wahana layanan pusat pelayanan terpadu pemberdayaan perempuan dan anak dapat berfungsi dan bermanfaat khususnya perempuan dan anak untuk membantu pemecahan masalah yang dialami masyarakat.

PEMANTAPAN PUSAT PELAYANAN TERPADU PEMBERDAYAAN PEREMPUAN dan ANAK (P2TP2A)

Bentuk-bentuk kegiatan
1.    Sosialisasi keberadaan pelayanan dan aktivitas P2TP2A
2.    Pelayanan konsultasi fisik, non fisik, konseling dan rujukan
3.    Pelatihan pengetahuan dan keterampilan
4.    Pengembangan jejaring pelayanan
5.    Pengelolaan

Pengelola
    Ditentukan berdasarkan kesepakatan bersama
    Melibatkan berbagai bidang / sektor / lembaga  kemasy dan individu

PELAYANAN P2TP2A
Ada 5 Materi
    Menangani Data
    Pelatihan
    Pendampingan / Fasilitasi
    Pelayanan Konseling
    Pelayanan Rujukan

Menangani Data
JENIS DATA
 Kekerasan :Fisik dan Non Fisik
    Kekerasan Jasmani  (fisik)
    Penyiksaan Mental
    Deprivasi Ekonomi
    Diskriminasi
    Serangan Seksual
    Perbudakan seksual
    Intimidasi berbasis Gender
    Perdagangan Perempuan dan Anak

Pelatihan
Macam Pelatihan
Ada  4  macam
1.    Pelatihan Tingkat Pengurus P2TP2A
2.    Pelatihan Tingkat Mitra kerja
3.    Pelatihan untuk Calon Relawan dan Relawan
4.    Pelatihan untuk Korban dan Masyarakat

Pelatihan Tingkat Pengurus
    Pelatihan Keterampilan Manajemen  (Kepemimpinan, Pengelolaan P2TP2A, Manj Perencanaan, Hukum dll)
    Metoda ; di kelas, studi banding, pelatihan berjenjang, seminar dll
    Peserta adalah pengurus yang terlibat langsung dengan kegiatan P2TP2A

Pelatihan Tingkat Mitra Kerja
    Sasaran: pengambil keputusan di Pemerintahan/ Pemda Swasta/Perorangan,BUMN/BUMD,Donatur,Yayasan , RS, Kepolisian RI, LBH, ORMAS
    Tujuan agar mitra kerja mengerti manfaat yang diperoleh dari kegiatan P2TP2A
    Materi pelatihan al; pengenalan gender dan kekerasan terhadap perempuan dan anak, UU tentang perempuan dan anak dan tenaga kerja dll
    Metoda ; Seminar / FGD

Pelatihan untuk Korban dan Masyarakat
    Sasaran;Korban kekerasan, kelompok masyarakat, organisasi masyarakat, RT/RW, Tokoh masy/agama
    Tujuan: Korban dan Masyarakat mampu untuk mandiri
    Materi; Gender, tehnik pengorganisasian / pengembangan masyarakat, pemulihan ekonomi dan pemulihan korban

4 Azas Dalam Pelayanan Pendampingan
    Tidak boleh mengadili dan menyalahkan korban
    Membangun hubungan antara pendamping dan korban
    Korban dibantu dalam mengambil keputusan sendiri
    Mampu menguatkan korban agar bangkit

Jenis Pendampingan
    Recovery Psikologis
    Konseling
    Terapi
    Menyelesaikan masalah
    Proses Hukum
    Fase Follow-up / Tindak Lanjut

Cara Menggerakkan Masyarakat
    Diajak berpartisipasi dalam kegiatan penanganan tindak kekerasan
    Himbauan untuk melaporkan apabila ada tindak kekerasan
    Himbauan untuk melindungi korban tindak kekerasan
    Diikut sertakan  menyebar luaskan informasi tentang P2TP2A
    Diikut sertakan dalam pencarian fakta di lapangan

Tujuan Pelayanan Konseling
Membantu Korban  / Klien
    Dapat mengambil keputusan terbaik
    Mencegah dalam menghadapi masalah yad
    Menemukan dan menggunakan potensi yang dimilikinya

Pelayanan Rujukan
Bantuan Layanan Rujukan
    Layanan  resosialisasi yang diberikan   kepada korban berdasarkan Standard Operation Procedure (SOP) yang berlaku

Lembaga Rujukan
1.    Rumah Sakit  / Pusat Krisis Terpadu
2.    Ruang Pelayanan Khusus ( Kepolisian RI)
3.    Rumah Aman / Shelter
4.    Woman Crisis Center
5.    Lembaga Bantuan Hukum
6.    LSM berbasis pemberdayaan ekonomi

MEKANISME KERJA P2TP2A

    Pembentukan organisasi P2TP2A adalah langkah awal dari suatu proses pelayanan terpadu bagi masyarakat. Untuk itu diperlukan mekanisme kerja untuk melaksanakan kegiatan P2TP2A.
     Tiga langkah yang harus disiapkan:
1.    Pembentukan organisasi
a.    Sesuaikan dengan kebutuhan dan kepentingan wilayah.
    Berdasarkan hasil rapat koordinasi (pemerintah, organisasi/lembaga kemasyarakatan non pemerintah, dunia usaha/swasta);
    Individu-individu yang memiliki jiwa sukarela terhadap hal-hal yang mungkin terjadi khususnya terhadap kaum perempuan dan anak.
b.    Perlu ada kekuatan hukum berupa SK Gubernur/SK Bupati setempat
    Salah satu bentuk koordinasi atas pemerintah dan masyarakat;
    Pemerintah sebagai fasilitator dan masyarakat sebagai pelaksana di lapangan;
    Pemerintah dan masyarakat dapat selalu bersinergi dalam pembangunan pemberdayaan perempuan dan penanganan masalah-masalah yang mungkin terjadi di lapangan.


2.    Pengelolaan
a.    Perencanaan perlu dilakukan dalam melakukan pelayanan kepada masyarakat
    Anggaran dasar/anggaran rumah tangga;
    Visi dan misi kelembagaan;
    Program dan kegiatan dari kajian/definisi yang telah ditentukan;
    Jenis layanan yang disediakan;
    Mekanisme  kerja P2TP2A berdasarkan prinsip-prinsip menajemen yang dibutuhkan secara menyeluruh dan rinci/detail.
b.    Pelaksanaan
    Perlu direncanakan mulai dari persiapan, perencanaan dan pelaksanaan dengan melibatkan pihak-pihak terkait;
    Aktivitas disesuaikan dengan kepentingan masyrakat setempat sebagai pelayanan P2TP2A kepada masyarakat diberikan sesuai kebutuhan, kepentingan dan permasalahan masyarakat setempat;
    Proses pelayanan harus jelas dan sederhana agar pelayanan berjalan optimal;
    Jenis-jenis layanan yang dibutuhkan ditangani dengan baik oleh tenaga professional di bidangnya;
    Penyebaran data dan informasi yang jelas dan akurat serta benar perlu dibuat secara tertulis agar masyarakat mengerti dan memahami keberadaan P2TP2A;
    Jejaring kerja sama yang harmonis antara sektor/instansi terkait dan organisasi non pemerintah perlu ditingkatkan.

c.    Pemantauan dan evaluasi
    Melihat pelaksanaan P2TP2A yang telah berjalan;
    Guna pengambilan keputusan yang tepat dan capat terhadap kelangsungan P2TP2A;
    Pemantauan dilakukan setiap 6 (enam) bulan sekali;
    Pemantauan sebagai dasar untuk upaya pengembangan dan pelaksanaan kegiatan P2TP2A.

d.    Pelaporan
    Hasil pemantauan dan evaluasi dituangkan dalam bentuk laporan kegiatan dan untuk disampaikan ke semua pihak.
3.    Kegiatan-kegiatan P2TP2A
a.    Penyediaan data dan informasi
1)    Data memberikan gambaran tentang permasalahan yang dialami masyarakat dan menentukan jenis layanan yang prioritas bagi masyarakat
2)    Data mudah dibaca masyarakat dapat disajikan pada whiteboard yang ditempelkan di suatu ruangan
    Data tentang jumlah kasus dan permasalahan yang dialami masyarakat seperti di bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi, tindak kekerasan, ketenagakerjaan, sosial, dan sebagainya (jika memungkinkan secara terpilah);
    Memberikan informasi tentang prosedur untuk memperoleh layanan di P2TP2A.


b.    Kegiatan pelayanan
1)    Pelayanan diberikan sesuai ketersediaan fasilitator
2)    Pelayanan dapat berupa :
    Konseling;
    Terapi, psikologis dan medis;
    Pendidikan dan pelatihan;
    Pendampingan.
c.    Kegiatan promosi
    Informasi kepada masyarakat tentang P2TP2A tentang jenis-jenis pelayanan yang tersedia serta fasilitas-fasilitas yang dimiliki;
    Dalam bentuk papan nama, leaflet, spanduk, media cetak, media elektronik, dan lain-lain;
    Komunikasi dari mulut ke mulut (getak tular);
    Pertemuan formal (PKK, Posyandu, dan sebagainya).
d.    Pusat rujukan
    Pelayanan yang diberikan berdasarkan permintaan dengan mendatangi tempat layanan lainnya;
    Pelayanan rujukan;
    Memberikan akses informasi kepada masyarakat yang membutuhkan;
    Memfasilitasi masyarakat yang mempunyai masalah belum terselesaikan.
e.    Kegiatan pengembangan jejaring
    Pertemuan konsultasi dan koordinasi secara berkala, atau;
    Berkomunikasi melalui berbagai media (tatap muka, internet, email, dan sebagainya).

MANAJEMEN PENGELOLAAN P2TP2A

Pembahasan Materi
1.    Manajemen Perencanaan Program
2.    Manajemen Keuangan
3.    Manajemen Administrasi Perkantoran
4.    Manajemen Pengelolaan SDM
5.    Manajemen Pembinaan Jaringan

Pengertian Pengelolaan
    Suatu proses yang mengatur dan mengawasi semua hal yang terlibat dalam pelaksanaan kebijakan dalam pencapaian tujuan dalam suatu organisasi;
    Mengelola yaitu mengoperasikan dan memelihara seluruh kegiatan yang ada dalam suatu organisasi.

MANAJEMEN PERENCANAAN
Perencanaan Program  P2TP2A
    Menentukkan tujuan dan prioritas kegiatan yang sesuai dengan kondisi masing-masing daerah;
    Program dibuat harus mencantumkan jenis kegiatannya, kapan dimulai dan berakhir, frekuensi,biaya,siapa pelaksana,bagaimana melaksanakannya;
    Disainnya atau bentuk sesuai dengan keinginan dan kebutuhan program (sederhana /sulit).

Siapa dan Bagaimana Membuat Progam?
1.    Semua unsur yang terlibat dalam organisasi P2TP2A (Bidang,Divisi,Seksi);
2.    Program dibuat untuk satu tahun;
3.    Setiap Penyusun Program harus koordinasi satu dengan lainnya;
4.    Program yang disepakati disahkan Ketua P2TP2A.

Rencana Program Kegiatan Anggaran Tahunan
Rencana kegiatan harus meliputi:
1.    Kegiatan setiap Bagian/Bidang dlm Org;
2.    Uraian jenis kegiatan program dlm 1 thn;
3.    Jumlah /Volume Kegiatan dlm 1 thn;
4.    Uraian keluaran/output yang diharapkan;
Uraian manfaat /hasil yang diharapkan

Rencana Aksi
Manfaat Rencana Aksi:
1.    Mengkaji ulang rencana
2.    Mempertegas perencanaan
3.    Kemungkinan Revisi terhadap rencana
4.    Sosialisasi rencana aksi terhadap unsur terkait

Monitoring dan Evaluasi
    Monitoring mengawasi apakah pelaksanaan program berjalan masih berada pada jalurnya
    Evaluasi kegiatan untuk melihat proses hasil yang dicapai dengan memperhatikan dan menilai apakah kegiatan masih ada dalam jalur

Apa yang di Evaluasi
1.    Sasaran kegiatan,hasil kegiatan,apakah kegiatan dpt dikembangkan, apa perlu diganti, berjalan dgn baik, keuntungan dan kerugian;
2.    Siapa pelaksana evaluasi:
–    Pelaksana / Pengelola/Masyarakat
–    Penerima manfaat
–    Badan Penyandang Dana
3.    Kegunaan untuk pembuatan program yad.

Manajemen Keuangan
Perencanaan Keuangan dan anggaran adalah ramalan kebutuhan & keadaan keuangan yad  Fungsi :
1.    Menunjukkan jumlah dan waktu kebutuhan dana yad;
2.    Sebagai tindakan perbaikan jika tdk cocok;
3.    Dasar evaluasi atas kegiatan.

Biaya
Seluruh biaya disebut sbg biaya TOTAL
Biaya total dibagi 2
1.    BIAYA TETAP ialah biaya yang dikeluarkan secara rutin misal; gaji,sewa gedung,listrik,
2.    BIAYA VARIABLE adalah biaya yang dikeluarkan menurut jenis kasus yang ditangani.
Untuk kemudahan biaya dapat dibuat dalam
bentuk paket /volume

Arus Kas
Pengertian Arus kas adalah:
1.    Perbedaan antara total penerimaan /pemasukkan dibandingkan dengan total pengeluaran/pemakaian dana dalam sautu periode tertentu;
2.    Uang masuk dan keluar harus dicatat dlm buku kas harian atau bulanan sesuai urutan kejadian.

Mengelola Kantor
Mengelola suatu kantor dibutuhkan
1.    Ditetapkan penanggung jawab kantor
2.    Tetapkan pembagian tugas yang jelas untuk setiap orang
3.    Perhatikan layout /tata letak peralatan kantor
4.    Penetapan ruang sesuai fungsi
5.    Tentukan sistim tata persuratan dan pengarsipan
6.    Mengatur hari dan jam kerja

Sistim Tata Persuratan
    Sistim tata persuratan adalah suatu prosedur yang mengatur dan membuat ketetapan agar sesuai dengan ketentuan yang disepakati ( nama, simbol, kop surat, alamat lengkap,  telepon, no surat dll)
    Seluruh pegawai harus tunduk dan taat serta mengikuti  ketentuan yang telah ditetapkan  

Surat Menyurat
Surat harus dibuat dengan ketentuan sbb:
    Kata pembuka surat
    Tetapkan tujuan yang ingin dicapai
    Gunakan kata-kata yang singkat
    Pesan yang ingin disampaikan harus jelas
    Hindari kata singkatan yang tdk dimengerti
    Kata penutup surat

Sistim Pengarsipan
    Arsip adalah penyimpanan dan penyusunan surat ,dokuman,laporan pada suatu tempat agar mudah ditemukan
    Tujuan arsip / filing adalah penyimpanan arsip dalam jangka waktu tertentu
    Gunakan sistim filing yang paling mudah separti penggunaan urutan nomor

Perencanaan Organisasi
Perencanaan Pengelolaan Organisasi
1.    Siapkan stuktur organisasi P2TP2A
2.    Buat Kriteria Pengurus Organisasi
3.    Buat pembagian Tugas dan Fungsi dalam organisasi sesuai bidangnya

Kriteria Pengurus
    Perhatikan bidang keahlian ilmu
    Memiliki Motivasi/semangat
    Mempunyai Dedikasi
    Memiliki Kemampuan Memimpin

Tugas Pokok dan Fungsi
Kemungkinan pembagian tugas dan fungsi:
1.    Pelayanan dan Pemulihan
2.    Pendampingan dan Advokasi
3.    Pendidikan ,Kajian dan Pelatihan
4.    Penguatan Jaringan dan Informasi dan Dokumentasi
5.    Kesekretariatan
Semua disesuaikan kebutuhan …!

Pengembangan Pengurus
    Memberi dan mengikuti pelatihan untuk menambah pengetahuan secara berkala
    Mengadakan Kunjungan Kerja ketempat P2TP2A yang lain sebagai pembanding
    Mengikuti kegiatan Mitrakerja

Mendayagunakan relawan
    Relawan adalah seseorang yang memberikan bantuan tenaganya atas kehendak sendiri ,sukarela tanpa imbalan
    Relawan bertugas dilapangan sebagai pendamping klien/korban
    Relawan harus melalui prosedur seleksi
    Relawan harus menjalani pelatihan

PEKERJA SOSIAL
Pekerja Sosial/Social Worker
  adalah seseorang yang melakukan pelayanan profesional berdasarkan ilmu pengetahuan dan keterampilan dalam relasi kemanusiaan yang bertujuan membantu individu/kelompok untuk mencapai kepuasan dan kemandirian pribadi dan sosial

MANAJEMEN PEMBINAAN JARINGAN
Pengertian Jaringan
“Jaringan adalah suatu usaha untuk menjalin dan menanamkan hubungan kerjasama yang baik dan saling menguntungkan dengan pihak diluar organisasi P2TP2A”

Maksud dan Tujuan Jaringan
Agar Pesan Yang Ingin Disampaikan Oleh P2TP2A Dapat Tercapai

Anggota Jaringan
    Kelompok masyarakat  yang melayani jasa konseling (Pusat Krisis, LBH,LSM)
    Institusi Lembaga Negara Penyedia Layanan Kesejahteraan
    Aparatur negara Bidang Hukum
    Pusat Studi Wanita
    Media
    Donatur/perorangan

Pembinaan Jaringan
    Penyebar luasan informasi tentang P2TP2A
    Sosialisasi keseluruh lapisan masyarakat, institusi,lembaga masyarakat
    Pembuatan instrumen untuk penyebaran informasi
    Penyusunan jaringan Informasi melaui internet , media
    Pembentukkan jaringan kerja melalui pertemuan /diskusi
    Pembuatan Nota Kesepahaman Bersama / MoU

Selamat Datang Di P2TP2A kabupaten Indragiri Hilir

RUANG LINGKUP, TUGAS POKOK DAN FUNGSI,
TUJUAN, PROGRAM KEGIATAN, HASIL DAN INDIKATOR KEBERHASILAN SERTA PERSYARATAN P2TP2A

Pengertian
Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) adalah  salah satu bentuk wahana pelayanan bagi perempuan dan anak dalam upaya pemenuhan informasi dan kebutuhan dibidang pendidikan, kesehatan, ekonomi, politik, hukum, perlindungan dan penanggulangan tindak kekerasan serta perdagangan terhadap perempuan dan anak.

Tugas Pokok
Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak merupakan salah satu wadah pelayanan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak bagi masyarakat. Dalam pelaksanaan tugas sesuai kebutuhan pokok permasalahan yang di tangani oleh setiap daerah.

Fungsi
Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak memfasilitasi penyediaan berbagai pelayanan untuk masyarakat baik fisik maupun non fisik yang meliputi informasi, rujukan, konsultasi, pelatihan keterampilan dan lain-lain. (pendidikan, kesehatan, ekonomi, politik, hukum, serta perlindungan perempuan dan anak, tindak kekerasan dan perdagangan orang).

Tujuan
Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak bertujuan memberikan kontribusi terhadap terwujudnya kesetaraan dan keadilan gender dalam berbagai kegiatan pelayanan terpadu bagi peningkatan kondisi, peran dan perlindungan perempuan serta memberikan kesejahteraan dan perlindungan anak.

Program
1.    Pemberdayaan Perempuan.
2.    Perlindungan Perempuan dan Anak dari tindak kekerasan dan perdagangan orang.
3.    Komunikasi, Informasi dan Edukasi.
4.    Peningkatan partisipasi anggota masyarakat.
5.    Peningkatan kapasitas pengelola.

Hasil Yang diharapkan
1.    Terbentuknya P2TP2A yang berfungsi sebagai pusat informasi gender dan anak.
2.    Tersedianya pelayanan terpadu dan lembaga mediasi pemberdayaan perempuan dan anak dalam rangka peningkatan kualitas hidup perempuan, kesejahteraan dan perlindungan anak.
3.    Terfasilitasinya peningkatan kemampuan, keterampilan, dan kemandirian perempuan dan anak.
4.    Terjalinnya kerjasama kemitraan antara pemerintah, lembaga/ organisasi kemasyarakatan, dunia usaha/ swasta dengan masyarakat dalam pemenuhan kebutuhan perempuan dan anak.
5.    Terbangunnya mekanisme dialog, komunikasi dan kemitraan antara masyarakat, pemerintah dan dunia usaha.

Indikator Keberhasilan
1.    Terbentuknya dan berfungsinya P2TP2A yang memberikan pelayanan pemberdayaan perempuan, perlindungan perempuan dan anak di bidang hukum, politik, pendidikan, kesehatan, ekonomi, tindak kekerasan dan perdangan orang.
2.    Meningkatkan jumlah perempuan dan anak yang memanfaatkan P2TP2A.
3.    Meningkatkan jumlah perempuan dan anak yang memanfaatkan P2TP2A.
4.    Berjalannya mekanisme dialog dan komunikasi antara pemerintah, masyarakat dan dunia usaha.
5.    Adanya kerjasama antara P2TP2A dengan pemerintah dan dunia usaha.

Minggu, 16 Januari 2011

PEDOMAN SISTEM PENCATATAN DAN PELAPORAN DATA KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN DAN ANAK

PEDOMAN

SISTEM PENCATATAN DAN PELAPORAN

DATA KEKERASAN

TERHADAP PEREMPUAN DAN ANAK























DEPUTI BIDANG PERLINDUNGAN PEREMPUAN

KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
DAN PERLINDUNGAN ANAK

JAKARTA, 2010


BAB I
PENDAHULUAN


Latar Belakang

Tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan tindakan yang melanggar, menghambat, meniadakan dan mengabaikan terhadap hak asasi perempuan dan hak anak. Tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat terjadi di ranah publik maupun di ranah domestik (di dalam rumah tangga). Tindak kekerasan dapat terjadi kapan saja, pada situasi damai ataupun konflik.

Relasi kuasa antara perempuan dan laki-laki yang timpang masih banyak berlangsung di dalam rumah, di lingkungan kerja, maupun di dalam masyarakat pada umumnya. Masih banyak perempuan menerimanya sebagai hal yang “biasa”, dan kebanyakan laki-laki menganggapnya sebagai suatu hal yang “benar”. Belum banyak laki-laki dan perempuan, yang memandang keadaan tersebut sebagai suatu wujud diskriminasi terhadap perempuan, dan menyadari bahwa akibat dari diskriminasi tersebut adalah terjadinya berbagai tindak kekerasan terhadap perempuan.

Ratifikasi Convention on the Ellimination of All Forms of Discriminations Against Women (CEDAW, Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan) melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 merupakan salah satu upaya Pemerintah untuk menghapuskan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan, yang berujung pada kekerasan terhadap perempuan. Selain itu, Pemerintah juga telah meratifikasi Convention on the Rights of the Child (CRC) sebagai wujud komitmen untuk pemenuhan hak-hak anak.

Di dalam perkembangannya, Pemerintah juga telah menetapkan berbagai peraturan perundang-undangan, yang ditujukan bagi upaya-upaya penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan dan perlindungan anak (mohon lihat butir Landasan Hukum).

Walaupun upaya hukum untuk penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan pemenuhan hak-hak anak telah tersedia, namun pelaksanaannya masih menghadapi banyak kendala dan tantangan. Gambaran yang utuh tentang kejadian bentuk kekerasan juga belum dapat dibuat secara akurat, antara lain karena ketiadaan data tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak di unit-unit pemberi layanan bagi perempuan dan anak korban kekerasan (yang selanjutnya disebut dengan unit pelayanan terpadu atau UPT), seperti: Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) di Polda dan Polres; Pusat Krisis Terpadu/Pusat Pelayanan Terpadu (PKT/PPT) di rumah sakit; rumah aman, rumah perlindungan atau crisis center, misalnya dalam bentuk Rumah Perlindungan Trauma Center (RPTC) atau Rumah Perlindungan Sosial Anak (RPSA); Lembaga Bantuan Hukum (LBH); atau lembaga-lembaga sejenis lainnya. Pencatatatan data (korban dan/atau pelaku kekerasan terhadap perempuan dan anak) di unit-unit pelayanan terpadu (UPT) di sebagian daerah telah dilakukan, namun masih dengan format yang berbeda-beda sesuai dengan kebutuhan masing-masing. Di sisi lain, karena pencatatan belum dilakukan secara terstandar di seluruh wilayah, mengakibatkan data yang dihasilkan/diperoleh sangat beragam, sehingga sulit untuk digunakan dalam proses pengambilan keputusan.

Sehubungan dengan kondisi tersebut di atas, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, berupaya untuk menyusun suatu “Pedoman Umum Sistem Pencatatan dan Pelaporan Data Perempuan dan Anak Korban Kekerasan”. Pedoman ini diharapkan dapat digunakan sebagai acuan bagi seluruh unit pelayanan terpadu (UPT) di seluruh wilayah tanah air dalam melaksanakan Sistem Pencatatan dan Pelaporan Data Perempuan dan Anak Korban Kekerasan.

Apabila setiap UPT melaksanakan sistem pencatatan dan pelaporan dan mengacu pada Pedoman Umum ini, maka diharapkan akan diperoleh data kekerasan dari berbagai UPT secara cepat, akurat, dan periodik, sehingga akan dapat dimanfaatkan dalam proses penyusunan kebijakan, program dan kegiatan pembangunan perlindungan perempuan dan anak.

Landasan Hukum

Landasan hukum yang digunakan sebagai dasar penyusunan Pedoman ini adalah sama dengan landasan hukum yang digunakan dalam pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Layanan Terpadu bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan, antara lain:

1)    Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri;
2)    Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;
3)    Undang-Undang  Nomor  23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
4)    Undang-Undang Nomor  23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;
5)    Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
6)    Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban;
7)    Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025;
8)    Undang-Undang Nomor  21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang;
9)    Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi;
10)    Undang-Undang Nomor 11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial;
11)    Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
12)    Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
13)    Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit;
14)    Peraturan Pemerintah Nomor 65 tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal;
15)    Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan dan Kerjasama Pemulihan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga;
16)    Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2008 tentang Tata Cara dan Mekanisme Pelayanan Terpadu Bagi Saksi dan/atau Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang;
17)    Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum secara Cuma-cuma;
18)    Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2008 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang;
19)    Peraturan Menteri Sosial No. 102/HUK/2007 tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Rumah Perlindungan dan Trauma Center;
20)    Peraturan Menteri Kesehatan No. 512 Tahun 2007 tentang Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran;
21)    Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Perlindungan Perempuan;
22)    Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Perlindungan Anak;
23)    Peraturan Menteri Kesehatan No. 269 Tahun 2008 tentang Rekam Medis;
24)    Peraturan Menteri Kesehatan No. 290 Tahun 2008 tentang Persetujuan Tindakan Medis;
25)    Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pelayanan Warga pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri;
26)    Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Nomor 1 Tahun 2009 tentang Standar Pelayanan Minimal Pelayanan Terpadu Bagi Saksi dan/atau Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang di Kabupaten Kota;
27)    Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Perempuan dan Anak di Lingkungan Polri;
28)    Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan Ruang Pelayanan Khusus (RPK) dan Tata Cara Pemeriksaan Saksi dan/atau Korban Tindak Pidana; dan
29)    Edaran Menteri Kesehatan Nomor 659/MenKes/VI/2007 tanggal 13 Juni 2007 ke Gubernur, Bupati/Walikota untuk Membentuk Pusat Pelayanan Terpadu di Rumah Sakit dan Pelayanan Korban di Puskesmas.

Tujuan

Tujuan dari Pedoman Umum Sistem Pencatatan dan Pelaporan Data Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak adalah memberikan pedoman/acuan bagi unit-unit pelayanan terpadu (UPT) dan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan Sistem Pencatatan dan Pelaporan Data Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak.

Sasaran

Sasaran dari “Pedoman Umum Sistem Pencatatan dan Pelaporan Data Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak” adalah seluruh unit pelayanan terpadu (UPT) yang memberikan layanan bagi perempuan dan anak korban kekerasan, dan seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait di tingkat kabupaten/kota dan provinsi serta Pemerintah (pusat), yang melaksanakan kebijakan, program dan kegiatan pembangunan perlindungan perempuan dan anak, yaitu institusi-institusi: kesehatan, sosial, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, agama, kepolisian, pengadilan, kejaksaan, ketenagakerjaan, dll.

Hasil yang Diharapkan

a.    Tersedianya data kekerasan terhadap perempuan dan anak, mulai dari unit pelayanan terpadu (UPT) hingga ke kabupaten/kota, provinsi, dan nasional, yang dapat dimanfaatkan bagi penyusunan kebijakan, program dan kegiatan pembangunan, serta proses pengambilan keputusan;
b.    Diterapkannya sistem pencatatan dan pelaporan data kekerasan oleh unit-unit pelayanan terpadu (UPT) dan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota, dan Pemerintah (lintas instansi); dan
c.    Sebagai salah alat pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pembangunan perlindungan perempuan, khususnya upaya penghapusan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak di semua tingkatan wilayah.

Pengertian

Dalam Pedoman ini, yang dimaksud dengan:

1.    Kekerasan adalah setiap perbuatan secara melawan hukum dengan atau tanpa menggunakan sarana terhadap fisik dan psikis yang menimbulkan bahaya bagi nyawa, badan atau menimbulkan terampasnya kemerdekaan seseorang.
2.    Kekerasan terhadap perempuan adalah setiap tindakan berdasarkan perbedaan jenis kelamin yang berakibat atau mungkin berakibat kesengsaraan atau penderitaan perempuan secara fisik, seksual atau psikologis, termasuk ancaman tindakan tertentu, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara sewenang-wenang, baik yang terjadi di ranah publik atau dalam kehidupan pribadi.
3.    Kekerasan terhadap anak adalah setiap perbuatan terhadap anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, mental, seksual, psikologis, termasuk penelantaran dan perlakuan buruk yang mengancam integritas tubuh dan merendahkan martabat anak.
4.    Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
5.    Unit pelayanan terpadu atau disingkat UPT adalah suatu unit kesatuan yang menyelenggarakan fungsi pelayanan terpadu bagi perempuan dan anak korban kekerasan. UPT tersebut dapat berada di Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) dan Pusat Krisis Terpadu (PKT) yang berbasis Rumah Sakit, Puskesmas, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA), Rumah Perlindungan Trauma Center (RPTC), Rumah Perlindungan Sosial Anak (RPSA), BP4 dan lembaga-lembaga keumatan lainnya, kejaksaan, pengadilan, Satuan Tugas Pelayanan Warga pada Perwakilan RI di luar negeri, Women Crisis Center (WCC), lembaga bantuan hukum (LBH), dan lembaga sejenis lainnya. Layanan ini dapat berbentuk satu atap (one stop crisis center) atau berbentuk jejaring, tergantung kebutuhan di masing-masing daerah.










































BAB II
PETUNJUK PENGISIAN
FORMULIR REGISTER
DAN FORMULIR LAPORAN SEMESTER
DATA KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN DAN ANAK


Output Sistem Pencatatan dan Pelaporan Data Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak (KTPA) adalah tersedianya data yang akurat tentang perempuan dan anak sebagai korban tindak kekerasan dengan berbagai ciri-cirinya, bentuk kekerasan, tempat kejadian, serta jenis pelayanan yang diberikan oleh unit pelayanan, pada suatu wilayah dalam periode waktu tertentu.

Untuk mencatat dan menghimpun data dengan cermat, dan kemudian melaporkannya dengan baik dan akurat diperlukan alat bantu yaitu berupa Formulir Register dan Formulir Laporan Semester.





Formulir Register (Formulir I) yang digunakan adalah Formulir Register Pelayanan bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan. Formulir I diisi oleh petugas di setiap unit pelayanan terpadu yang memberikan pelayanan bagi perempuan dan anak korban kekerasan. Formulir I disimpan di setiap unit layanan.

Sementara itu, Formulir Laporan Semester yang digunakan adalah:

(1)     Formulir II: Laporan Semester Hasil Pelayanan bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan Tingkat Unit Pelayanan;
(2)     Formulir III: Laporan Semester Hasil Pelayanan bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan Tingkat Kabupaten/Kota; dan
(3)     Formulir IV: Laporan Semester Hasil Pelayanan bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan Tingkat Provinsi.






FORMULIR I
FORMULIR REGISTER PELAYANAN BAGI
PEREMPUAN DAN ANAK KORBAN KEKERASAN

    Formulir I terdiri dari 54 kolom dan beberapa lajur.
    Setiap lajur dibagi menjadi tiga yaitu sub-lajur Kasus Baru (B), Kasus Berulang (U) dan Kasus Rujukan (R).
    Formulir I diisi oleh setiap unit pelayanan terpadu (UPT).
    Formulir I diisi setiap kali ada pelayanan yang diberikan kepada perempuan dan anak korban kekerasan.
    Setiap bulan Formulir I ditutup dengan membuat rekapitulasi atau penjumlahan selama sebulan.
    Setiap ganti bulan, pelayanan korban dimulai dengan nomor urut satu.
    Formulir I tetap berada (disimpan) di unit-unit pelayanan terpadu.
    Data dari Formulir I merupakan sumber data utama untuk pengisian Formulir II.


Petunjuk Pengisian Formulir I:

    Unit Pelayanan Terpadu: diisi dengan nama unit pelayanan terpadu (UPT) yang memberikan layanan bagi perempuan dan anak korban kekerasan.
    Misalnya: UPPA, P2TP2A, dll.

    Bulan: ........., Tahun: ......... diisi dengan bulan dan tahun yang bersangkutan.
    Misalnya: Bulan: September, Tahun: 2009.

Beberapa variabel yang tertuang dalam Formulir Sistem Pencatatan dan Pelaporan, meliputi: (a) data tentang ciri-ciri korban; dan (b) data tentang ciri-ciri pelaku. Kedua jenis data tersebut, antara lain dirinci menurut: jenis kelamin, usia, pendidikan, pekerjaan, dan status perkawinan. Jenis data korban juga meliputi: bentuk kekerasan, tempat kejadian, waktu kejadian, dan pelayanan yang diberikan bagi perempuan dan anak korban kekerasan.




    Kolom 1 (Nomor)
    Diisi dengan angka-angka yang menunjukkan urutan pencatatan pelayanan korban kekerasan pada unit pelayanan terpadu (UPT). Pada setiap ganti bulan dimulai dengan nomor urut satu.

    Kolom 2 (Tanggal)
    Diisi dengan tanggal, bulan dan tahun pada saat korban tindak kekerasan melaporkan ke unit pelayanan terpadu (UPT), selanjutnya secara berurut tanggal berikutnya dalam bulan bersangkutan. Setiap hari pelayanan, tanggal cukup ditulis satu kali.
CIRI-CIRI KORBAN (kolom 3 s/d 35)

    Kolom 3 (Nama)
Diisi dengan nama korban yang mengalami tindak kekerasan. Misalnya: Nama korban tindak kekerasan: Ny. Sulasmini.

    Kolom 4 (Alamat)
Diisi dengan alamat korban yang mengalami tindak kekerasan.

    Kolom 5 (Kasus Baru/Berulang/Rujukan)
Pilih salah satu: Baru, Berulang atau Rujukan, dengan memberikan tanda contreng (V):

•    Kasus Baru (B), apabila korban datang ke unit pelayanan terpadu (UPT) sebagai kasus baru, yaitu baru pertama kali berkunjung dan mendapatkan pelayanan.
•    Kasus Berulang (U), apabila korban memerlukan perawatan yang berulang dan datang ke unit pelayanan terpadu (UPT), misalnya ke rumah sakit atau puskesmas, untuk memperoleh pelayanan kesehatan medis berkelanjutan.
•    Kasus Rujukan (R), apabila korban datang ke unit pelayanan terpadu (UPT) merupakan rujukan dari tempat pelayanan lain/sebelumnya.

    Kolom 6 dan 7 (Jenis Kelamin Korban)
Pilih salah satu kolom dan beri tanda contreng (V) yang sesuai dengan jenis kelamin korban.

    Kolom 8, 9, dan 10 (Usia Korban)

Untuk kolom 8: agar dicermati usia anak yaitu 0 s/d 18 tahun kurang 1 (satu) hari.
Untuk kolom 9: agar dicermati usia remaja yaitu 18 s/d 25 tahun kurang 1 (satu) hari.
Untuk kolom 10: agar dicermati usia dewasa yaitu 25 tahun ke atas.

Kolom usia ini diisi dengan cara diberi tanda contreng (V) sesuai dengan usia korban. Misalnya, kalau usia korban 17 tahun 11 bulan, maka pada kolom 8 diberi tanda contreng (V).

    Kolom 11 s/d 15  (Pendidikan Korban)
Pilih satu kolom dan beri tanda contreng (V) yang sesuai dengan tingkat pendidikan korban.

    Kolom 16 dan 17 (Pekerjaan Korban)
Pilih satu kolom dan beri tanda contreng (V) yang sesuai dengan pekerjaan korban.


    Kolom 18, 19, dan 20 (Status Perkawinan Korban)
Pilih satu kolom dan beri tanda contreng (V) yang sesuai dengan status perkawinan korban.

    Kolom 21 s/d 26 (Bentuk Kekerasan)
Diisi dengan tanda contreng (V) untuk jawaban yang sesuai dengan bentuk kekerasan yang dialami oleh korban. Bentuk kekerasan bisa lebih dari 1 (satu).

•    Kekerasan fisik (kolom 21), adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit atau luka berat (Pasal 6 UU PKDRT Jo. Pasal 89 KUHP, Pasal 80 ayat (1) huruf d UU PA).

•    Kekerasan psikis (kolom 22), adalah perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang (Pasal 7 UU PKDRT).

•    Kekerasan seksual (kolom 23) meliputi tapi tidak terbatas pada:
a.     pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga tersebut dan/atau pemaksaan hubungan seksual terhadap salah seorang dalam lingkup rumah tangganya dengan orang lain, untuk tujuan komersial dan/atau tujuan tertentu (Pasal 8, UU PKDRT).
b.    dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan yang bukan istrinya bersetubuh dengan dia (KUHP Pasal 285).
c.     dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang untuk melakukan atau membiarkan melakukan perbuatan cabul (KUHP Pasal 289).
d.     dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan (Pasal 81 UU PA).
e.     dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul (Pasal 82 UU PA).

•    Eksploitasi (kolom 24), meliputi tapi tidak terbatas pada:
a.    tindakan yang mengeksploitasi ekonomi atau seksual anak dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain (Pasal 88 UU PA).
b.    tindakan dengan atau tanpa persetujuan korban yang meliputi tapi tidak terbatas pada pelacuran, kerja atau  pelayanan paksa, perbudakan/praktik serupa, penindasan, pemerasan, pemanfaatan fisik, seksual, organ reproduksi, atau secara melawan hukum memindahkan atau mentransplantasi organ dan/atau jaringan tubuh atau memanfaatkan tenaga atau kemampuan seseorang, oleh pihak lain untuk mendapatkan keuntungan baik materil maupun immateriil (Pasal 1 butir 7 UU PTPPO).
c.    eksploitasi seksual adalah segala bentuk pemanfaatan organ tubuh seksual atau organ tubuh lain dari korban untuk mendapatkan keuntungan, termasuk tetapi tidak terbatas pada semua kegiatan pelacuran atau pencabulan (Pasal 1 butir  8 UU PTPPO, Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi).

•         Penelantaran (kolom 25), meliputi tapi tidak terbatas pada:
a.    tindakan yang mengakibatkan tidak terpenuhinya kebutuhan anak secara wajar, baik fisik, mental, spiritual maupun sosial  (Pasal 1 butir 6 UU PA).
b.    tindakan mengabaikan dengan sengaja untuk memelihara, merawat, atau mengurus anak sebagaimana mestinya (Pasal 13 ayat (1) huruf c, UU PA).
c.    tindakan  yang  menelantarkan  orang  dalam  lingkup  rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya  atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut (Pasal 9 ayat (1) UU PKDRT).
d.    tindakan yang mengakibatkan ketergantungan ekonomi dengan cara membatasi dan/atau melarang untuk bekerja yang layak di dalam atau di luar rumah sehingga korban berada dibawah kendali orang tersebut (Pasal 9 ayat (2) UU PKDRT).

•         Lainnya (kolom 26), meliputi tapi tidak terbatas pada:
a.     ancaman kekerasan adalah setiap perbuatan secara melawan hukum berupa ucapan, tulisan, gambar, simbol, atau gerakan tubuh, baik dengan atau tanpa menggunakan sarana yang menimbulkan rasa takut atau mengekang kebebasan hakiki seseorang (Pasal 1 butir 12 UU PTPPO).
b.     pemaksaan adalah suatu keadaan di mana seseorang/korban disuruh melakukan sesuatu sedemikian rupa sehingga orang itu melakukan sesuatu berlawanan dengan kehendak sendiri (Penjelasan Pasal 18 UU PTPPO).

    Kolom 27 s/d 29 (Tempat Kejadian) 
Pilih satu kolom dan beri tanda contreng (V) yang sesuai dengan tempat terjadinya kekerasan:

•    Rumah Tangga (kolom 27), apabila kejadian tindak kekerasan yang dialami korban terjadi di dalam rumah tangga sendiri;
•    Tempat Kerja (kolom 28), apabila kejadian tindak kekerasan yang dialami korban terjadi di tempat kerja;
•    Lainnya (kolom 29), apabila kejadian tindak kekerasan yang dialami korban terjadi di tempat selain kedua jenis  tempat di atas, seperti di tempat umum (pasar, sekolah, terminal, stasiun kereta api, dsb).

    Kolom 30 (Waktu Kejadian)
Diisi dengan menerangkan tanggal, bulan dan tahun terjadinya kekerasan.
    Kolom 31 s/d 35  (Jenis Pelayanan yang Diberikan)
Diisi dengan memberi tanda contreng (V) untuk setiap jenis pelayanan yang diberikan kepada korban. Jenis pelayanan yang dberikan bisa lebih dari 1 (satu) jenis pelayanan.

•    Penanganan Pengaduan (kolom 31), adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyelenggara layanan terpadu untuk menindaklanjuti laporan adanya tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak yang diajukan korban, keluarga, atau masyarakat

•    Pelayanan Kesehatan (kolom 32), adalah upaya yang meliputi aspek promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif.
    Rehabilitasi kesehatan yang bersifat fisik adalah upaya pemeriksaan termasuk pemeriksaan penunjang seperti foto rontgen, laboratorium dan pengobatan medis bagi korban kekerasan terhadap perempuan dan anak (KtP/A) akibat trauma fisik yang diderita.
    Rehabilitasi kesehatan yang bersifat psikis adalah upaya pemeriksaan dan terapi kejiwaan oleh dokter ahli jiwa kepada korban KtP/A yang mengalami gangguan mental emosional akibat trauma yang dialaminya.
    Rehabilitasi kesehatan reproduksi adalah upaya medis untuk mengembalikan fungsi kesehatan reproduksi seoptimal mungkin akibat trauma terhadap organ reproduksi dari saksi dan/atau korban KtP/A.
    Pelayanan medik spesialistik dasar adalah pelayanan medik spesialistik penyakit dalam, kebidanan dan  kandungan, bedah dan anak.
    Pelayanan medik spesialistik lainnya adalah pelayanan medik spesialistik kesehatan jiwa dan pelayanan spesialistik forensik/kedokteran kehakiman.

•    Rehabilitasi Sosial (kolom 33), adalah pelayanan yang ditujukan untuk memulihkan dan mengembangkan kemampuan seseorang yang mengalami disfungsi sosial agar dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar. Kegiatan pemulihan korban yang dimaksud antara lain meliputi: pendampingan korban, konseling, bimbingan rohani dan resosialisasi.

•    Penegakan dan Bantuan Hukum (kolom 34)
    Penegakan hukum adalah tindakan aparat yang diberi kewenangan oleh negara untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    Bantuan hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh pendamping hukum atau advokat untuk melakukan proses pendampingan saksi dan/atau korban kekerasan terhadap perempuan dan anak yang sensitif gender.

•    Pemulangan dan Reintegrasi Sosial (kolom 35)
    Pemulangan adalah upaya mengembalikan perempuan dan anak korban kekerasan dari luar negeri ke titik debarkasi/entry point (Titik debarkasi/entry point adalah tempat penurunan perempuan dan anak korban kekerasan dari luar negeri dengan menggunakan angkutan darat, kapal, atau pesawat udara di pos lintas batas, pelabuhan, atau bandar udara di wilayah Indonesia), atau dari daerah penerima ke daerah asal.
    Reintegrasi sosial adalah upaya penyatuan kembali korban dengan pihak keluarga, keluarga pengganti, atau masyarakat yang dapat memberikan perlindungan dan pemenuhan kebutuhan bagi korban. 

CIRI-CIRI PELAKU (kolom 36 s/d 53)

    Kolom 36 dan 37 (Jenis Kelamin Pelaku)
    Pilih satu kolom dan beri tanda contreng (V) yang sesuai dengan jenis kelamin pelaku.

    Kolom 38, 39 dan 40 (Usia Pelaku)
    Pilih satu kolom dan beri tanda contreng (V) yang sesuai dengan umur pelaku.
    Untuk kolom 38: agar dicermati usia anak yaitu 0 s/d 18 tahun kurang 1 (satu) hari.
    Untuk kolom 39:agar dicermati usia remaja yaitu 18 s/d 25 tahun kurang 1 (satu) hari.
    Untuk kolom 40: agar dicermati usia dewasa yaitu 25 tahun ke atas.

    Kolom 41 s/d 45 (Pendidikan Pelaku)
    Pilih satu kolom dan beri tanda contreng (V) yang sesuai dengan tingat pendidikan pelaku.

    Kolom 46 dan 47 (Pekerjaan Pelaku)
    Pilih satu kolom dan beri tanda contreng (V) yang sesuai dengan jenis pekerjaan pelaku.

    Kolom 48 s/d 51 (Hubungan Pelaku dengan Korban)
Pilih satu kolom dan beri tanda contreng (V) yang sesuai:

•    Kolom 48 Orang Tua, yang termasuk katagori ini selain orang tua kandung, termasuk orang tua tiri, angkat dan mertua.
•    Kolom 49 Keluarga, orang yang memiliki hubungan saudara dengan korban, misalnya paman, bibi, ipar.
•    Kolom 50 Suami/isteri.
•    Kolom 51 Lainnya, yang tidak termasuk ke dalam kategori di atas.

    Kolom 52 dan 53 (Kebangsaan Pelaku)
Pilih satu kolom dan beri tanda contreng (V) yang sesuai dengan kebangsaan pelaku.



    Kolom 54 (Keterangan)
Diisi dengan hal-hal atau informasi yang dianggap perlu untuk dilaporkan, tetapi belum dapat tertampung dalam bagian atau kolom yang tersedia.


FORMULIR II
LAPORAN SEMESTER HASIL KEGIATAN PELAYANAN
BAGI PEREMPUAN DAN ANAK KORBAN KEKERASAN
DI UNIT PELAYANAN TERPADU (UPT)

    Formulir II terdiri dari 2 tabel, yaitu: Tabel 1: Ciri-ciri Korban dan Pelaku, dan Tabel 2: Bentuk Kekerasan, Tempat Kejadian dan Jenis Pelayanan yang Diberikan.

    Formulir II merupakan rekap yang harus dibuat oleh setiap unit pelayanan terpadu (UPT) setiap semester, dan selanjutnya Formulir II ini dilaporkan ke Biro/Badan/Unit Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di tingkat kabupaten/kota.

    Nama Unit Pelayanan
Diisi dengan nama Unit Pelayanan Terpadu (UPT) yang bersangkutan. Misalnya: UPPA Polda Metro Jaya.

    Alamat
Diisi dengan alamat Unit Pelayanan Terpadu (UPT) yang bersangkutan. Misalnya: Jl. Gatot Subroto, Jakarta Selatan.

    Semester
•    Semester I     :    Januari –Juni;
•    Semester II     :     Juli – Desember.

    Tahun
Diisi dengan tahun laporan periode yang bersangkutan. Misalnya: Tahun 2009.

    Tabel 1: Ciri-Ciri Korban dan Pelaku
Tabel 1 mencakup hanya Kasus Baru yang dilaporkan, data diambil dari Formulir I: Formulir Register Pelayanan bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan.
Tabel 1 terdiri dari 35 kolom dengan cara pengisian masing-masing kolom sbb:

•    Kolom 1 (Kasus): hanya Kasus Baru yang dilaporkan.
•    Kolom 2 (Jumlah): diisi dengan jumlah Kasus Baru selama satu semester, diambil dari jumlah kolom 3 dan 4 pada Formulir II.



CIRI-CIRI KORBAN (kolom 3 s/d 17)

•    Jenis kelamin

Kolom 3  (Laki-Laki)
Diisi dengan hasil penjumlahan ke bawah dari semua kasus baru pada kolom 6 dari Formulir I selama periode pencatatan semester.

Kolom 4 (Perempuan)
Diisi dengan hasil penjumlahan ke bawah dari semua kasus baru pada kolom 7 dari Formulir I selama periode pencatatan semester.

•    Usia (Tahun)

Kolom 5 (0 s/d 17 tahun)
Diisi dengan hasil penjumlahan ke bawah dari semua kasus baru pada kolom 8 dari Formulir I selama periode pencatatan semester.

Kolom 6 (18 s/d 24 tahun) 
Diisi dengan hasil penjumlahan ke bawah dari semua kasus baru pada kolom 9 dari Formulir I selama periode pencatatan semester.

Kolom 7 (25 tahun ke atas)
Diisi dengan hasil penjumlahan ke bawah dari semua kasus baru pada kolom 10 dari Formulir I selama periode pencatatan semester.

•    Pendidikan

Kolom 8 (Tidak Sekolah)
Diisi dengan hasil penjumlahan ke bawah dari semua kasus baru pada kolom 11 dari Formulir I selama periode pencatatan semester.

Kolom 9 (SD)
Diisi dengan hasil penjumlahan ke bawah dari semua kasus baru pada kolom 12 dari Formulir I selama periode pencatatan semester.

Kolom 10 (SLTP)
Diisi dengan hasil penjumlahan ke bawah dari semua kasus baru pada kolom 13 dari Formulir I selama periode pencatatan semester.

Kolom 11 (SLTA)
Diisi dengan hasil penjumlahan ke bawah dari semua kasus baru pada kolom 14 dari Formulir I selama periode pencatatan semester.

Kolom 12 (Perguruan Tinggi) 
Diisi dengan hasil penjumlahan ke bawah dari semua kasus baru pada kolom 15 dari Formulir I selama periode pencatatan semester.

•    Pekerjaan

Kolom 13 (Tidak Bekerja) 
Diisi dengan hasil penjumlahan ke bawah dari semua kasus baru pada kolom 16 dari Formulir I selama periode pencatatan semester.

Kolom 14 (Bekerja) 
Diisi dengan hasil penjumlahan ke bawah dari semua kasus baru pada kolom 17 dari Formulir I selama periode pencatatan semester.

•    Status Perkawinan

Kolom 15 (Belum Kawin) 
Diisi dengan hasil penjumlahan ke bawah dari semua kasus baru pada kolom 18 dari Formulir I selama periode pencatatan semester.

Kolom 16 (Kawin) 
Diisi dengan hasil penjumlahan ke bawah dari semua kasus baru pada kolom 19 dari Formulir I selama periode pencatatan semester.

Kolom 17 (Cerai) 
Diisi dengan hasil penjumlahan ke bawah dari semua kasus baru pada kolom 20 dari Formulir I selama periode pencatatan semester.

CIRI-CIRI PELAKU (kolom 18 s/d 35)

•    Jenis Kelamin

Kolom 18 (Laki-laki)
Diisi dengan hasil penjumlahan ke bawah dari semua kasus baru pada kolom 36 dari Formulir I selama periode pencatatan semester.

Kolom 19 (Perempuan) 
Diisi dengan hasil penjumlahan ke bawah dari semua kasus baru pada kolom 37 dari Formulir I selama periode pencatatan semester.

•    Usia

Kolom 20 (0 s/d 17 tahun)
Diisi dengan hasil penjumlahan ke bawah dari semua kasus baru pada kolom 38 dari Formulir I selama periode pencatatan semester.

Kolom 21 (18 s/d 24 tahun)
Diisi dengan hasil penjumlahan ke bawah dari semua kasus baru pada kolom 39 dari Formulir I selama periode pencatatan semester.



Kolom 22 (25 tahun ke atas)
Diisi dengan hasil penjumlahan ke bawah dari semua kasus baru pada kolom 40 dari Formulir I selama periode pencatatan semester.

•    Pendidikan

Kolom 23 (Tidak Sekolah)
Diisi dengan hasil penjumlahan ke bawah dari semua kasus baru pada kolom 41 dari Formulir I selama periode pencatatan semester.

Kolom 24 (SD)
Diisi dengan hasil penjumlahan ke bawah dari semua kasus baru pada kolom 42 dari Formulir I selama periode pencatatan semester.

Kolom 25 (SLTP)
Diisi dengan hasil penjumlahan ke bawah dari semua kasus baru pada kolom 43 dari Formulir I selama periode pencatatan semester.

Kolom 26 (SLTA)
Diisi dengan hasil penjumlahan ke bawah dari semua kasus baru pada kolom 44 dari Formulir I selama periode pencatatan semester.

Kolom 27 (PT)
Diisi dengan hasil penjumlahan ke bawah dari semua kasus baru pada kolom 45 dari Formulir I selama periode pencatatan semester.

•    Pekerjaan

Kolom 28 (Tidak Bekerja)
Diisi dengan hasil penjumlahan ke bawah dari semua kasus baru pada kolom 46 dari Formulir I selama periode pencatatan semester.

Kolom 29 (Bekerja)
Diisi dengan hasil penjumlahan ke bawah dari semua kasus baru pada kolom 47 dari Formulir I selama periode pencatatan semester.

•    Hubungan dengan Korban

Kolom 30 (Orang Tua)
Diisi dengan hasil penjumlahan ke bawah dari semua kasus baru pada kolom 48 dari Formulir I selama periode pencatatan semester.

Kolom 31 (Keluarga)
Diisi dengan hasil penjumlahan ke bawah dari semua kasus baru pada kolom 49 dari Formulir I selama periode pencatatan semester.



Kolom 32 (Suami/Isteri)
Diisi dengan hasil penjumlahan ke bawah dari semua kasus baru pada kolom 50 dari Formulir I selama periode pencatatan semester.

Kolom 33 (Lainnya)
Diisi dengan hasil penjumlahan ke bawah dari semua kasus baru pada kolom 51 dari Formulir I selama periode pencatatan semester.

•    Kebangsaan

Kolom 34 (Indonesia)
Diisi dengan hasil penjumlahan ke bawah dari semua kasus baru pada kolom 52 dari Formulir I selama periode pencatatan semester.

Kolom 35 (Asing)
Diisi dengan hasil penjumlahan ke bawah dari semua kasus baru pada kolom 53 dari Formulir I selama periode pencatatan semester.

    Tabel 2: Bentuk Kekerasan, Tempat Kejadian, dan Jenis Pelayanan yang Diberikan
Tabel 2 mencakup data tentang Kasus Baru, Kasus Berulang dan Kasus Rujukan.
Tabel 2 terdiri dari 16 kolom dengan cara pengisian sebagai berikut:
          
•    Kolom 1 (Kasus Baru/Berulang/Rujukan)
Memuat keterangan status kasus yaitu Baru, Berulang dan Rujukan.

•    Kolom 2 (Jumlah)
Diisi dengan masing-masing jumlah kasus baru, jumlah kasus berulang, dan jumlah kasus rujukan, selama satu semester. Kolom 2 merupakan penjumlahan pada kolom 3 dan 4 dari Formulir II selama periode pencatatan semester.

•         Bentuk Kekerasan

Kolom 3 (Fisik)
Diisi dengan hasil penjumlahan ke bawah pada kolom 21 dari Formulir I selama periode pencatatan semester.

Kolom 4 (Psikis)
Diisi dengan hasil penjumlahan ke bawah pada kolom 22 dari Formulir I selama periode pencatatan semester, sesuai kategori B, U, dan R.

Kolom 5 (Seksual)
Diisi dengan hasil penjumlahan ke bawah pada kolom 23 dari Formulir I  selama periode pencatatan semester, sesuai kategori B, U, dan R.


Kolom 6 (Eksploitasi)
Diisi dengan hasil penjumlahan ke bawah pada kolom 24 dari Formulir I selama periode pencatatan semester, sesuai kategori B, U, dan R.

Kolom 7 (Penelantaran)
Diisi dengan hasil penjumlahan ke bawah pada kolom 25 dari Formulir I selama periode pencatatan semester, sesuai kategori B, U, dan R.

Kolom 8 (Lainnya)
Diisi dengan hasil penjumlahan ke bawah pada kolom 26 dari Formulir I selama periode pencatatan semester, sesuai kategori B, U, dan R.

•     Tempat Kejadian

Kolom 9 (Rumah Tangga)
Diisi dengan hasil penjumlahan ke bawah pada kolom 27 dari Formulir I selama periode pencatatan semester.

Kolom 10 (Tempat Kerja)
Diisi dengan hasil penjumlahan ke bawah pada kolom 28 dari Formulir I selama periode pencatatan semester.

Kolom 11 (Lainnya)
Diisi dengan hasil penjumlahan ke bawah pada kolom 29 dari Formulir I selama periode pencatatan semester.

•         Jenis Pelayanan yang Diberikan

Kolom 12 (Penanganan Pengaduan)
Diisi dengan hasil penjumlahan ke bawah pada kolom 31 dari Formulir I selama periode pencatatan semester.

Kolom 13 (Pelayanan Kesehatan)
Diisi dengan hasil penjumlahan ke bawah pada kolom 32 dari Formulir I selama periode pencatatan semester.

Kolom 14 (Rehabilitasi Sosial)
Diisi dengan hasil penjumlahan ke bawah pada kolom 33 dari Formulir I selama periode pencatatan semester.

Kolom 15 (Penegakan dan Bantuan Hukum)
Diisi dengan hasil penjumlahan ke bawah pada kolom 34 dari Formulir I selama periode pencatatan semester.

Kolom 16 (Pemulangan dan Reintegrasi Sosial)
Diisi dengan hasil penjumlahan ke bawah pada kolom 35 dari Formulir I selama periode pencatatan semester.

FORMULIR III
LAPORAN SEMESTER HASIL KEGIATAN PELAYANAN
BAGI PEREMPUAN DAN ANAK KORBAN KEKERASAN
TINGKAT KABUPATEN/KOTA

Formulir III terdiri dari 2 tabel, yaitu Tabel 1: Ciri-Ciri Korban dan Pelaku dan Tabel 2: Bentuk Kekerasan, Tempat Kejadian dan Jenis Pelayanan yang Diberikan.

    Formulir III diisi dengan menyalin data-data yang terdapat pada Formulir II yang diperoleh dari seluruh Unit Pelayanan Terpadu (UPT) yang ada dan masuk ke Unit PP dan PA Kabupaten/Kota.

    Nama Kabupaten/Kota
Diisi dengan nama kabupaten/kota yang bersangkutan. Misalnya: Kota Jakarta Selatan.

    Nama Provinsi
    Diisi dengan nama provinsi yang bersangkutan. Misalnya: Provinsi DKI Jakarta.

    Semester
•    Semester I     :    Januari –Juni
•    Semester II    :    Juli – Desember
   
    Tahun
Diisi dengan tahun laporan periode yang bersangkutan. Misalnya: Tahun 2009.

    Tabel 1: Ciri-Ciri Korban dan Pelaku
Terdiri dari 37 kolom.

•    Kolom 1 (Nomor)
    Kolom ini diisi dengan nomor urut 1,2, dst.

•    Kolom 2 (Nama Unit Pelayanan Terpadu)
    Kolom ini diisi dengan nama-nama unit pelayanan terpadu (UPT) yang memberikan pelayanan bagi korban kekerasan yang ada  di wilayah kabupaten/kota yang melaporkan datanya.

•    Kolom 3
Kolom ini hanya menyajikan data tentang kasus baru di setiap unit pelayanan terpadu (UPT).

•    Kolom 4 s/d 37 diisi dengan menyalin data dari kolom 2 s/d kolom 35 Tabel 1 pada Formulir II dari seluruh unit pelayanan terpadu (UPT) yang ada dan masuk ke Unit PP dan PA kabupaten/kota.

    Tabel 2: Bentuk Kekerasan, Tempat Kejadian dan Jenis Pelayanan yang Diberikan
Terdiri dari 18 kolom.

•    Kolom 1 (Nomor)
Kolom ini diisi dengan nomor urut 1, 2, dst.

•    Kolom 2 (Nama Unit Pelayanan)
    Kolom ini diisi dengan nama-nama unit pelayanan terpadu (UPT) yang ada di wilayah kabupaten/kota.

•    Jumlah Kasus

    Kolom 3 lajur ”Baru”
    Lajur ”Baru” mulai kolom 4 s/d kolom 18 diisi dengan data dari Tabel 2 Formulir II pada lajur ”Baru” (kolom 2 s/d 16).

    Kolom 3 lajur ”Berulang”
Lajur ”Berulang” kolom 4 s/d kolom 18 diisi dengan data dari Tabel 2 Formulir II pada lajur ”Berulang” (kolom 2 s/d 16).

    Kolom 3 lajur ”Rujukan”
Lajur ”Rujukan” kolom 4 s/d kolom 18 diisi dengan data dari Tabel 2 Formulir II pada lajur ”Rujukan” (kolom 2 s/d 16).


FORMULIR IV
LAPORAN SEMESTER HASIL KEGIATAN PELAYANAN
BAGI PEREMPUAN DAN ANAK KORBAN KEKERASAN
TINGKAT PROVINSI

    Formulir IV terdiri dari 2 tabel, yaitu Tabel 1: Ciri-ciri Korban dan Pelaku, dan Tabel 2: Bentuk Kekerasan, Tempat Kejadian dan Jenis Pelayanan yang Diberikan.

    Formulir IV diisi dengan menyalin data-data dari Formulir 3 dari seluruh Biro/Badan/Unit PP dan PA tingkat kabupaten/kota yang ada di provinsi yang bersangkutan.

    Nama Provinsi
    Diisi dengan nama provinsi yang bersangkutan. Misalnya: Provinsi DKI Jakarta.

    Semester
•    Semester I     :    Januari – Juni.
•    Semester II    :    Juli – Desember.
   
    Tahun
Diisi dengan tahun laporan periode yang bersangkutan. Misalnya: Tahun 2009.

    Tabel 1: Ciri-ciri  Korban dan Pelaku
Terdiri dari 37 kolom.

•    Kolom 1 (Nomor)
    Kolom ini diisi dengan nomor urut 1,2, dst.

•    Kolom 2 (Nama Kabupaten/Kota)
    Kolom ini diisi dengan nama semua kabupaten dan kota di provinsi yang bersangkutan.

•    Kolom 3 (Jumlah Unit Pelayanan)
    Kolom ini diisi dengan jumlah unit pelayanan kabupaten dan kota yang melapor. Data ini diperoleh dari jumlah UPT yang melapor pada kolom 2 Formulir III yang ada dan masuk atau diterima oleh provinsi yang bersangkutan.

•    Kolom 4 s/d 37 diisi data dari Tabel 1 dari Formulir III (kolom 4 s/d 37) dari setiap kabupaten/kota. 

    Tabel 2: Bentuk Kekerasan, Tempat Kejadian, dan Jenis Pelayanan yang Diberikan
Terdiri dari 19 kolom.

•    Kolom 1 (Nomor)
    Kolom ini diisi dengan nomor urut 1,2, dst.

•    Kolom 2 (Nama Kabupaten/Kota)
    Kolom ini diisi dengan nama semua kabupaten dan kota di provinsi yang bersangkutan.

•    Kolom 3 (Jumlah Unit Pelayanan)
    Kolom ini diisi dengan jumlah unit pelayanan di kabupaten dan kota yang melapor. Data ini diperoleh dari kolom 2 Tabel 2 Formulir III yang ada dan masuk atau diterima oleh provinsi yang bersangkutan.

•    Kolom 4 (Kasus)
    Memuat lajur Baru, Berulang dan Rujukan.

•    Kolom 5 s/d 19 lajur Baru, diisi data dari Tabel 2 pada Formulir III (lajur Baru pada kolom 4 s/d 18).

•    Kolom 5 s/d 19 lajur Berulang, diisi data dari Tabel 2 pada Formulir III (lajur Berulang pada kolom 4 s/d 18).
•    Kolom 5 s/d 19 lajur Rujukan, diisi data dari Tabel 2 pada Formulir III (lajur Rujukan pada kolom 4 s/d 18).




CATATAN:

    Formulir II: Laporan Semester Hasil Kegiatan Pelayanan bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan dari setiap unit pelayanan terpadu (UPT) disampaikan oleh setiap unit pelayanan terpadu (UPT) ke Badan/Biro/Unit Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten/Kota, setiap tanggal 5 (semester I: 5  Juli; dan semester II: 5 Januari tahun berikutnya).

Khusus untuk unit pelayanan terpadu (UPT) yang berada di tingkat provinsi, Formulir 2 langsung disampaikan ke Badan/Biro/Unit Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi.

    Formulir III: Laporan Semester Hasil Kegiatan Pelayanan bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan Tingkat Kabupaten/Kota disampaikan oleh Badan/Biro/Unit Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten/Kota ke Badan/Biro/Unit  Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi, setiap tanggal 10 (semester I: 10 Juli; dan semester II: 10 Januari tahun berikutnya).



    Formulir IV: Laporan Semester Hasil Kegiatan Pelayanan bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan Tingkat Provinsi disampaikan oleh Badan/Biro/Unit Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi ke Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, setiap tanggal 20 (semester I: 20 Juli; semester II: 20 Januari tahun berikutnya).























BAB  III
P E N U T U P


Berbagai upaya yang ditujukan untuk perlindungan perempuan menjadi tanggung jawab semua pihak, baik pemerintah, masyarakat dan keluarga secara terpadu dan berkesinambungan yang dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Untuk itu koordinasi antar lintas sektor, aparat keamanan, organisasi masyarakat dan masyarakat sangat diperlukan dalam memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak dari berbagai tindak kekerasan.

Kita menyadari bahwa sampai saat ini masih banyak perempuan dan anak korban tindak kekerasan yang belum terlaporkan baik di tempat-tempat pelayanan yang tersedia, karena rasa takut, atau terancam keamanan, serta masih adanya anggapan sebagai aib keluarga bila diketahui oleh orang lain, sehingga sampai saat ini belum diperoleh data tentang perempuan dan anak korban kekerasan secara akurat.

Diharapkan dengan disusunnya sistem pencatatan dan pelaporan data kekerasan terhadap perempuan dan anak ini, akan diperoleh data kekerasan dari berbagai unit pelayanan terpadu (UPT) secara cepat, akurat dan periodik, sehingga dapat dimanfaatkan dalam pengambilan keputusan terkait pengembangan kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan di setiap tingkatan wilayah.

KERANGKA ACUAN PENGUMPULAN DATA DAN PELATIHAN SISTEM PENCATAN DAN PELAPORAN KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN DI 4 (EMPAT) PROVINSI

KERANGKA ACUAN
PENGUMPULAN DATA DAN PELATIHAN SISTEM PENCATAN DAN PELAPORAN KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN DI 4 (EMPAT) PROVINSI



I.    Pendahuluan
   
Kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan pelanggaran hak asasi manusia, pelanggaran norma sosial dan kemanusiaan. Perempuan dan anak sampai dengan sekarang masih sering mengalami berbagai bentuk kekerasan dan diskriminasi dalam lingkup sosial dan budaya, baik yang terjadi di lingkungan rumah tangga muapun di luar rumah tangga, dan hal ini telah berlangsung sepanjang sejarah kehidupan manusia. Kekerasan terhadap perempuan dan anak sudah menjadi isu nasional dan di dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2005 – 2025, penurunan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan prioritas utama di dalam program pembangunan pemberdayaan perempuan. Upaya penanggulangan sudah dimulai secara sistematis dan insentif sejak tahun 2000, dimana ada pada tahun itu pemerintah bersama masyarakat membuat Deklarasi Penghapuasan Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan. Upaya ini perlu terus ditingkatkan karena masalah kekerasan terhadap perempuan dan anak sangat serius, sebagaimana ditetapkan dalam Undang – Undang Dasar 1945 (amandemen), setiap warganegara berhak mendapat perlindungan dari tindak kekerasan. Definisi kekerasan terhadap perempuan yang disepakati secara internasional berdasarkan Pasal 1 Deklarasi PBB adalah :

” Setiap tindakan berdasarkan perbedaan jenis kelamin yang berakibat atau mungkin berakibat pada kekerasan atau penderiataan perempuan secara fisik, seksual, dan psykologis, termasuk ancaman tindakan tertentu, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara sewenang – wenang, baik yang terjadi di depan umum atau dalam kehidupan pribadi. ”

    Tindak kekerasan terhadap perempuan dapat terjadi di ranah publik maupun privat dan bisa berlangsung kapan saja, dan terjadi pada situasi damai atupun konflik baik konflik bersenjata maupun konflik yang lebih berbasis  hubungan-hubungan sosial masyarakat. Pada dasarnya, tindak kekerasan terhadap perempuan adalah tindakan memaksakan kehendak terhadap perempuan dengan menggunakan tubuh dan seksualitas perempuan sebagai medium maupun areanya.

Kekerasan terhadap perempuan dan anak di Indonesia telah diakui sebagai permasalahan yang serius dan sudah menjadi fenomena gunung es. Kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat ditemukan di mana-mana baik di lingkungan  keluarga, tempat kerja, masyarakat dan Negara, dengan bentuk-bentuk kekerasan fisik, psikis, seksual dan ekonomi.

Menurut Data SUSENAS BPS, tahun 2006 Penduduk yang memahami kekerasan terhadap perempuan sebanyak 63% dengan tingkat pendidikan berkorelasi dengan pengetahuan tentang kekerasan, Prevelensi kekerasan terhadap perempuan 3,1 %; dan anak 7,6 %. Lokasi kekerasan 70% terjadi di rumah tangga yang merupakan pencetus kekerasan adalah ekonomi dan kenakalan anak. Jenis kekerasan dialami adalah kekerasan  fisik, psykis, penelataran dan seksual, 75% korban kekerasan tidak melapor. Pelakunya adalah pasangannya dan pada anak adalah orang tua yang berakibat pada depresi.

Data kekerasan dari KOMNAS Perempuan pada tahun dari tahun ke tahun mengalami peningkatan yang cukup tinggi, pada tahun 2004 ada 14.020 kasus, di tahun  2005 ada 20.391 kasus, tahun 2006 ada 22.517 kasus,  dan di tahun 2007  ada 25.522 kasus, kemudian di tahun 2008 meningkat menjadi 54.425 kasus.

Dengan telah diundangkannya Undang-Undang No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan alam Rumah Tangga (UU P KDRT), maka pemerintah telah berupaya agar perempuan memperoleh perlindungan terutama dalam kehidupan rumah tangganya.

Banyak korban perempuan dan anak tidak mengetahui apa yang harus dilakukan bila mengalami kekerasan. Banyak yang tidak teridentifikasi, dan dari yang teridentifikasi atau terlaporkan, banyak diantaranya tidak tercatat dengan baik sehingga terkesan masih sporadis dan tidak lengkap. Sehubungan dengan masalah tersebut maka perlu suatu upaya dari pemerintah bekerja sama dengan pemerintah propinsi, kabupaten/kota untuk melaksanakan pelatihan sistem pencatatan dan pelaporan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak. 

Walaupun bantuan hukum untuk penghapusan bentuk kekerasan dalam rumah tangga sudah ada, namun pelaksanaannya masih menghadapi banyak kendala dan tantangan. Gambaran yang utuh tentang kejadian bentuk kekerasan dalam rumah tangga secara khusus perempuan dan anak juga belum dapat di buat secara akurat karena ketiadaan data korban tindak kekerasan tersebut. Seperti Ruang Pelayanan Khusus (Kepolisian), Pusat Krisis Terpadu/Pusat Pelayanan Terpadu (PKT/PPT) di Rumah Sakit, Rumah Aman, Rumah Perlindungan, Pusat Trauma (trauma center) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) telah tersedia dengan format yang berbeda-beda sesuai dengan keperluan masing-masing. Untuk itu Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan berupaya untuk menyusun Modul Pedoman Sistem Pencatatan dan Pelaporan Korban Tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga . Dengan modul sistem pencatatan melalui kegiatan pencatatan dan pelaporan tersebut diharapkan akan diperoleh data tindak kekerasan dari berbagai unit pelayanan secara cepat, akurat dan periodik, sehingga akan dapat dimanfaatkan dalam penanganan masalah, pengambilan keputusan dan pengembangan program. Adanya data akan memudahkan pengelolaan kegiatan-kegiatan untuk penanggulangan kekerasan terhadap perempuan.

II.    Tujuan dan Sasaran

    Tujuan dari kegiatan ini adalah  untuk memperkenalkan sistem pencatatan dan pelaporan tindak kekerasan sebagai alat pengelolaan data sebagai upaya  penanggulangan kekerasan terhadap Perempuan baik di tingkat nasional maupun di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
    Sasaran kegiatan ini adalah untuk meningkatkan keterampilan petugas dalam penggunaan perangkat pencatatan dan pelaporan kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan.



III.     Ruang Lingkup Kegiatan dan Peserta

Kegiatan pelaksanaan pelatihan sistem pencatatan dan pelaporan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak dilaksanakan di Propinsi terpilih. Yang akan dikuatkan dengan Perjanjian Kerja Sama untuk pelaksanaan pencatatan dan pelaporan kekerasan terhadap perempuan. Adapun peserta kegiatan tersebut adalah Kementerian Negara PP, Badan/Biro/Kantor Pemberdayaan Perempuan setempat, Polwan/Polisi dari UPPA kota/kabupaten sekitar, Depkes, Depsos, Unit–unit Pelayanan kota/kabupaten sekitar, Rumah Sakit (PKT/PPT), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), LBH, WCC, P2TP2A kota/kabupaten sekitar.

IV.    Hasil yang diharapkan
-  Digunakannya system pencatatan dan pelaporan di unit-unit Pelayanan, Pemberdayaan Perempuan kabupaten/kota dan Pemberdayaan Perempuan Provinsi.
-   Diperolehnya persamaan persepsi dalam system pencatatan dan pelaporan data tindak kekerasan perempuan dan anak.
-   Diperolehnya laporan tentang tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak.
-   Diperolehnya data yang akurat tentang tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak secara periodik.

IV.     METODOLOGI
Metodologi yang akan dilgunakan dalam kegiatan ini adalah dengan mengadakan sosialisasi dan pelatihan mengenai sistem pencatatan dan pelaporan kekerasan terhadap perempuan dan anak dilanjutkan dengan simuliasi pengisian formulir sistem pencatatan dan pelaporan kekerasan terhadap perempuan dan anak.

V.    Jadwal Kerja dan Lokasi Pelaksanaan Kegiatan
Waktu pelaksanaannya dilakukan mulai bulan Juni sampai dengan bulan Desember  2010. Lokasi pelaksanaan kegiatan tersebut antara lain di 19 Provinsi yang telah siap melaksanakan sistem ini.

VI.    Dana
Biaya yang diperlukan untuk kegiatan  pelatihan system pencatatan dan pelaporan kekerasan terhadap perempuan dibiayai dari DIPA Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tahun Anggaran 2010.


                                                  Jakarta,    Agustus 2010
                                                   Asdep Penanganan kekerasan
      Terhadap Perempuan
Jangan sampai ada kekerasan dalam rumah tangga, trutama pada Perempuan dan anak2...

Sabtu, 15 Januari 2011

Salam dari Kami, P2TP2A Kabupaten Indragiri Hilir

Assalamu'alaikum wr wb
selamat datang di Blog Kami P2TP2A Kabupaten Indragiri Hilir
Kami merasa bangga Anda mau berkunjung ke Blog ini.
Selain kita bisa saling berbagi pengalaman, tentu saja kami minta saran dan masukkan untuk kemajuan P2TP2A Kabupaten Indragiri Hilir.
Semoga kita semua bisa mengambil hikmah dari semua yang pernah kita lakukan, Mari berserah diri kepada_NYA. Amin
Wassalam.