Gedung Kantor P2TP2A Kabupaten Indragiri Hilir

Gedung Kantor P2TP2A Kabupaten Indragiri Hilir
Alamat : Jln. Sungai Beringin, depan Stadion Bola, Tembilahan - Indragiri Hilir - RIAU - Sumatera

Minggu, 16 Januari 2011

KERANGKA ACUAN PENGUMPULAN DATA DAN PELATIHAN SISTEM PENCATAN DAN PELAPORAN KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN DI 4 (EMPAT) PROVINSI

KERANGKA ACUAN
PENGUMPULAN DATA DAN PELATIHAN SISTEM PENCATAN DAN PELAPORAN KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN DI 4 (EMPAT) PROVINSI



I.    Pendahuluan
   
Kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan pelanggaran hak asasi manusia, pelanggaran norma sosial dan kemanusiaan. Perempuan dan anak sampai dengan sekarang masih sering mengalami berbagai bentuk kekerasan dan diskriminasi dalam lingkup sosial dan budaya, baik yang terjadi di lingkungan rumah tangga muapun di luar rumah tangga, dan hal ini telah berlangsung sepanjang sejarah kehidupan manusia. Kekerasan terhadap perempuan dan anak sudah menjadi isu nasional dan di dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2005 – 2025, penurunan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan prioritas utama di dalam program pembangunan pemberdayaan perempuan. Upaya penanggulangan sudah dimulai secara sistematis dan insentif sejak tahun 2000, dimana ada pada tahun itu pemerintah bersama masyarakat membuat Deklarasi Penghapuasan Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan. Upaya ini perlu terus ditingkatkan karena masalah kekerasan terhadap perempuan dan anak sangat serius, sebagaimana ditetapkan dalam Undang – Undang Dasar 1945 (amandemen), setiap warganegara berhak mendapat perlindungan dari tindak kekerasan. Definisi kekerasan terhadap perempuan yang disepakati secara internasional berdasarkan Pasal 1 Deklarasi PBB adalah :

” Setiap tindakan berdasarkan perbedaan jenis kelamin yang berakibat atau mungkin berakibat pada kekerasan atau penderiataan perempuan secara fisik, seksual, dan psykologis, termasuk ancaman tindakan tertentu, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara sewenang – wenang, baik yang terjadi di depan umum atau dalam kehidupan pribadi. ”

    Tindak kekerasan terhadap perempuan dapat terjadi di ranah publik maupun privat dan bisa berlangsung kapan saja, dan terjadi pada situasi damai atupun konflik baik konflik bersenjata maupun konflik yang lebih berbasis  hubungan-hubungan sosial masyarakat. Pada dasarnya, tindak kekerasan terhadap perempuan adalah tindakan memaksakan kehendak terhadap perempuan dengan menggunakan tubuh dan seksualitas perempuan sebagai medium maupun areanya.

Kekerasan terhadap perempuan dan anak di Indonesia telah diakui sebagai permasalahan yang serius dan sudah menjadi fenomena gunung es. Kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat ditemukan di mana-mana baik di lingkungan  keluarga, tempat kerja, masyarakat dan Negara, dengan bentuk-bentuk kekerasan fisik, psikis, seksual dan ekonomi.

Menurut Data SUSENAS BPS, tahun 2006 Penduduk yang memahami kekerasan terhadap perempuan sebanyak 63% dengan tingkat pendidikan berkorelasi dengan pengetahuan tentang kekerasan, Prevelensi kekerasan terhadap perempuan 3,1 %; dan anak 7,6 %. Lokasi kekerasan 70% terjadi di rumah tangga yang merupakan pencetus kekerasan adalah ekonomi dan kenakalan anak. Jenis kekerasan dialami adalah kekerasan  fisik, psykis, penelataran dan seksual, 75% korban kekerasan tidak melapor. Pelakunya adalah pasangannya dan pada anak adalah orang tua yang berakibat pada depresi.

Data kekerasan dari KOMNAS Perempuan pada tahun dari tahun ke tahun mengalami peningkatan yang cukup tinggi, pada tahun 2004 ada 14.020 kasus, di tahun  2005 ada 20.391 kasus, tahun 2006 ada 22.517 kasus,  dan di tahun 2007  ada 25.522 kasus, kemudian di tahun 2008 meningkat menjadi 54.425 kasus.

Dengan telah diundangkannya Undang-Undang No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan alam Rumah Tangga (UU P KDRT), maka pemerintah telah berupaya agar perempuan memperoleh perlindungan terutama dalam kehidupan rumah tangganya.

Banyak korban perempuan dan anak tidak mengetahui apa yang harus dilakukan bila mengalami kekerasan. Banyak yang tidak teridentifikasi, dan dari yang teridentifikasi atau terlaporkan, banyak diantaranya tidak tercatat dengan baik sehingga terkesan masih sporadis dan tidak lengkap. Sehubungan dengan masalah tersebut maka perlu suatu upaya dari pemerintah bekerja sama dengan pemerintah propinsi, kabupaten/kota untuk melaksanakan pelatihan sistem pencatatan dan pelaporan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak. 

Walaupun bantuan hukum untuk penghapusan bentuk kekerasan dalam rumah tangga sudah ada, namun pelaksanaannya masih menghadapi banyak kendala dan tantangan. Gambaran yang utuh tentang kejadian bentuk kekerasan dalam rumah tangga secara khusus perempuan dan anak juga belum dapat di buat secara akurat karena ketiadaan data korban tindak kekerasan tersebut. Seperti Ruang Pelayanan Khusus (Kepolisian), Pusat Krisis Terpadu/Pusat Pelayanan Terpadu (PKT/PPT) di Rumah Sakit, Rumah Aman, Rumah Perlindungan, Pusat Trauma (trauma center) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) telah tersedia dengan format yang berbeda-beda sesuai dengan keperluan masing-masing. Untuk itu Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan berupaya untuk menyusun Modul Pedoman Sistem Pencatatan dan Pelaporan Korban Tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga . Dengan modul sistem pencatatan melalui kegiatan pencatatan dan pelaporan tersebut diharapkan akan diperoleh data tindak kekerasan dari berbagai unit pelayanan secara cepat, akurat dan periodik, sehingga akan dapat dimanfaatkan dalam penanganan masalah, pengambilan keputusan dan pengembangan program. Adanya data akan memudahkan pengelolaan kegiatan-kegiatan untuk penanggulangan kekerasan terhadap perempuan.

II.    Tujuan dan Sasaran

    Tujuan dari kegiatan ini adalah  untuk memperkenalkan sistem pencatatan dan pelaporan tindak kekerasan sebagai alat pengelolaan data sebagai upaya  penanggulangan kekerasan terhadap Perempuan baik di tingkat nasional maupun di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
    Sasaran kegiatan ini adalah untuk meningkatkan keterampilan petugas dalam penggunaan perangkat pencatatan dan pelaporan kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan.



III.     Ruang Lingkup Kegiatan dan Peserta

Kegiatan pelaksanaan pelatihan sistem pencatatan dan pelaporan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak dilaksanakan di Propinsi terpilih. Yang akan dikuatkan dengan Perjanjian Kerja Sama untuk pelaksanaan pencatatan dan pelaporan kekerasan terhadap perempuan. Adapun peserta kegiatan tersebut adalah Kementerian Negara PP, Badan/Biro/Kantor Pemberdayaan Perempuan setempat, Polwan/Polisi dari UPPA kota/kabupaten sekitar, Depkes, Depsos, Unit–unit Pelayanan kota/kabupaten sekitar, Rumah Sakit (PKT/PPT), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), LBH, WCC, P2TP2A kota/kabupaten sekitar.

IV.    Hasil yang diharapkan
-  Digunakannya system pencatatan dan pelaporan di unit-unit Pelayanan, Pemberdayaan Perempuan kabupaten/kota dan Pemberdayaan Perempuan Provinsi.
-   Diperolehnya persamaan persepsi dalam system pencatatan dan pelaporan data tindak kekerasan perempuan dan anak.
-   Diperolehnya laporan tentang tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak.
-   Diperolehnya data yang akurat tentang tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak secara periodik.

IV.     METODOLOGI
Metodologi yang akan dilgunakan dalam kegiatan ini adalah dengan mengadakan sosialisasi dan pelatihan mengenai sistem pencatatan dan pelaporan kekerasan terhadap perempuan dan anak dilanjutkan dengan simuliasi pengisian formulir sistem pencatatan dan pelaporan kekerasan terhadap perempuan dan anak.

V.    Jadwal Kerja dan Lokasi Pelaksanaan Kegiatan
Waktu pelaksanaannya dilakukan mulai bulan Juni sampai dengan bulan Desember  2010. Lokasi pelaksanaan kegiatan tersebut antara lain di 19 Provinsi yang telah siap melaksanakan sistem ini.

VI.    Dana
Biaya yang diperlukan untuk kegiatan  pelatihan system pencatatan dan pelaporan kekerasan terhadap perempuan dibiayai dari DIPA Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tahun Anggaran 2010.


                                                  Jakarta,    Agustus 2010
                                                   Asdep Penanganan kekerasan
      Terhadap Perempuan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar